Tarif Pajak PTKP 2027 dan Contoh Penggunaannya

Tarif Pajak PTKP 2027 dan Contoh Penggunaannya

Diposting pada

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu komponen penting dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Untuk tarif PTKP 2027, berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada ketentuan dalam UU PPh yang telah diperbarui melalui UU HPP. Belum ada ketentuan baru yang menetapkan perubahan nominal PTKP khusus untuk tahun pajak 2027.

Besaran PTKP 2027

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. Berikut nominal yang menjadi acuan:

StatusPTKP per Tahun
TK/0Rp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

TK berarti tidak kawin, sedangkan K berarti kawin. Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan. Setiap tambahan tanggungan memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Untuk pasangan suami istri yang penghasilannya digabung, terdapat tambahan PTKP untuk penghasilan istri sebesar Rp54.000.000.

Cara Menggunakan PTKP dalam Perhitungan Pajak

PTKP tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak. Nilai PTKP terlebih dahulu digunakan untuk mengurangi penghasilan neto selama satu tahun.

Rumus sederhananya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP

Setelah PKP diperoleh, barulah nilai tersebut dikenakan tarif PPh orang pribadi sesuai lapisan penghasilan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang karyawan berstatus TK/0 mempunyai penghasilan neto selama satu tahun sebesar Rp100.000.000.

PTKP TK/0 = Rp54.000.000.

Maka:

PKP = Rp100.000.000 – Rp54.000.000 = Rp46.000.000

Artinya, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh adalah Rp46.000.000, bukan seluruh penghasilan Rp100.000.000.

Contoh PTKP untuk Karyawan Menikah

Misalnya seorang karyawan memiliki status K/2, yaitu sudah menikah dan memiliki dua tanggungan. PTKP yang berlaku adalah Rp67.500.000 per tahun.

Jika penghasilan netonya mencapai Rp150.000.000 setahun, perhitungannya menjadi:

Rp150.000.000 – Rp67.500.000 = Rp82.500.000

Dengan demikian, Rp82.500.000 menjadi PKP yang kemudian dihitung menggunakan tarif PPh orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Tarif PTKP 2027 Bisa Berubah?

Besaran PTKP tahun 2027 masih dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan PTKP. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya mengecek regulasi terbaru ketika memasuki tahun pajak 2027.

Sampai ketentuan terbaru yang tersedia, angka dasar PTKP tetap Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan setiap tanggungan maksimal tiga orang.

Kesimpulan

Tarif PTKP 2027 pada dasarnya masih menggunakan besaran PTKP yang berlaku saat ini, yaitu mulai dari Rp54 juta untuk status TK/0 hingga Rp72 juta untuk K/3. PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sebelum memperoleh PKP. Karena itu, mengetahui status PTKP sangat penting agar perhitungan PPh orang pribadi dilakukan secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *