Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan. Namun, tidak semua pembayaran zakat otomatis dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memasukkannya ke Coretax DJP.
Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak?
Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi beragama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan perpajakan. Salah satunya, zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, Wajib Pajak perlu memiliki bukti pembayaran zakat yang sah. Bukti tersebut nantinya perlu dilampirkan atau diunggah ketika menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax.
Syarat Zakat yang Bisa Dilaporkan
Sebelum mengikuti cara lapor zakat di Coretax, pastikan pembayaran memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Zakat dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Memiliki bukti pembayaran yang sah.
- Zakat dibayarkan kepada badan atau lembaga yang telah dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Pembayaran zakat tidak menyebabkan kerugian fiskal.
- Zakat tersebut belum diperhitungkan melalui pemberi kerja dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Karena daftar lembaga penerima yang diakui dapat berubah, Wajib Pajak sebaiknya memastikan lembaga penerima masuk dalam daftar yang ditetapkan DJP.
Cara Lapor Zakat di Coretax
Untuk melaporkan zakat dalam SPT Tahunan, pertama login ke Coretax DJP. Kemudian masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian pilih SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan. Setelah itu pilih jenis SPT, misalnya Normal apabila baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun tersebut.
Selanjutnya, buat konsep SPT dan mulai mengisi formulir. Klik Posting agar data yang tersedia dalam sistem masuk ke formulir SPT. Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan pengisian.
Pada bagian Perhitungan Pajak Terutang, cari pertanyaan mengenai pengurang penghasilan neto seperti zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2. Jika memiliki zakat yang memenuhi ketentuan dan belum diperhitungkan melalui pemberi kerja, pilih Ya.
Masukkan Nilai Zakat dan Unggah Bukti
Dalam pengisian SPT, nilai zakat yang memenuhi persyaratan dicatat sebagai pengurang penghasilan neto. Coretax juga menyediakan bagian untuk melengkapi informasi pengurang tersebut.
DJP menjelaskan bahwa dalam SPT Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan wajib dapat diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto. Untuk zakat digunakan kode 501, sedangkan sumbangan keagamaan menggunakan kode 502. Bukti pembayaran kemudian dilampirkan sebagai dokumen tambahan pada SPT.
Jangan Lupa Cek Bukti Pembayaran
Sebelum mengirim SPT, pastikan nominal zakat sesuai dengan bukti pembayaran. Jika zakat sudah dipotong melalui pemberi kerja dan telah diperhitungkan dalam bukti potong PPh 21, jangan memasukkannya kembali sebagai pengurang agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Dengan mengikuti cara lapor zakat di Coretax secara benar, Wajib Pajak dapat mencatat zakat yang memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan. Pastikan seluruh data dan dokumen pendukung sudah sesuai sebelum melakukan submit SPT.



