Memiliki saham merupakan salah satu cara untuk mengembangkan aset. Namun, investor tidak hanya perlu memperhatikan keuntungan investasi, tetapi juga kewajiban perpajakan. Lantas, bagaimana jika tidak lapor SPT saham? Apakah investor bisa dikenakan denda atau sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus melaporkan penghasilan serta harta yang dimiliki, termasuk investasi saham. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pelaporan pajak agar terhindar dari masalah administrasi perpajakan.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Saham?
Tidak melaporkan saham dalam SPT Tahunan dapat menimbulkan persoalan, terutama jika wajib pajak memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tersebut.
Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:
1. Dikenakan Denda Keterlambatan SPT
Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai denda administrasi sebesar Rp100.000. Denda tersebut berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa denda ini berkaitan dengan tidak menyampaikan SPT, bukan semata-mata karena saham tidak dicantumkan dalam laporan.
2. Berpotensi Mendapatkan Permintaan Klarifikasi
Apabila data investasi atau penghasilan yang dimiliki tidak sesuai dengan laporan perpajakan, DJP dapat meminta penjelasan atau melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Investor sebaiknya memastikan bahwa informasi penghasilan, transaksi penjualan saham, dividen, dan saldo investasi telah dilaporkan secara benar sesuai ketentuan pajak.
3. Berisiko Mengalami Kesulitan Saat Pembetulan SPT
Jika terdapat saham yang belum dilaporkan, wajib pajak mungkin perlu melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak, konsekuensi administrasi tambahan dapat muncul berdasarkan kondisi kasusnya.
Pengalaman Tidak Lapor SPT Saham, Apakah Bisa Diperbaiki?
Pengalaman tidak lapor SPT saham dapat berbeda pada setiap investor. Ada investor yang hanya lupa mencantumkan saham sebagai harta, sementara investor lain mungkin belum menyampaikan SPT Tahunan sama sekali.
Keduanya perlu ditangani dengan tepat. Jika SPT sudah disampaikan tetapi data saham belum lengkap, periksa apakah diperlukan pembetulan SPT. Namun, jika SPT belum disampaikan, segera lakukan pelaporan sesuai prosedur yang tersedia.
Simpan bukti transaksi, laporan tahunan dari perusahaan sekuritas, bukti potong pajak, serta data kepemilikan saham untuk membantu memastikan informasi yang dilaporkan akurat.
Cara Lapor Pajak Saham di Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP. Untuk melaporkan saham, wajib pajak dapat mengikuti langkah umum berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu pelaporan SPT Tahunan sesuai jenis wajib pajak.
- Siapkan informasi penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta daftar harta.
- Masukkan kepemilikan saham pada bagian harta sesuai kategori dan petunjuk formulir.
- Periksa kembali data penghasilan dari penjualan saham dan dividen sesuai ketentuan perpajakan.
- Lengkapi seluruh bagian SPT, lakukan pemeriksaan, kemudian kirim laporan sesuai instruksi sistem.
Pastikan menggunakan data yang sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak. Saham yang masih dimiliki perlu dicantumkan sebagai harta, sedangkan keuntungan penjualan dan dividen dilaporkan sesuai karakteristik pajaknya.
Cara Lapor Pajak Saham Ajaib
Investor yang menggunakan aplikasi Ajaib juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan pajak. Cara lapor pajak saham Ajaib dapat dimulai dengan mengunduh atau mengumpulkan laporan transaksi dan dokumen pajak yang tersedia dari aplikasi atau perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, gunakan data tersebut untuk memeriksa nilai kepemilikan saham pada akhir tahun, transaksi penjualan, dividen, dan pajak yang telah dipungut atau dipotong.
Perlu diingat, pajak atas transaksi penjualan saham di bursa umumnya dipungut melalui perusahaan sekuritas. Meskipun demikian, transaksi dan kepemilikan saham tetap perlu diperhatikan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Tidak lapor SPT saham dapat menimbulkan sanksi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Jika saham belum dicantumkan atau SPT belum disampaikan, segera periksa data dan lakukan tindakan perbaikan sesuai prosedur Coretax.
Dengan menyimpan dokumen transaksi dan melaporkan harta serta penghasilan secara benar, investor dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan mengurangi risiko masalah administrasi di kemudian hari.


