Ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak bisa saja menemukan adanya pajak kurang bayar. Kondisi ini berarti jumlah pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dibandingkan kredit atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan sebelumnya.
Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban kurang bayar dalam jumlah besar, muncul pertanyaan: kurang bayar pajak apakah bisa dicicil? Pada kondisi tertentu, pelunasan utang pajak memang dapat diberikan secara angsuran atau penundaan, tetapi terdapat ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Apa Itu Pajak Kurang Bayar?
Pajak kurang bayar adalah kondisi ketika pajak yang terutang dalam satu periode lebih besar daripada pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya. Dalam SPT Tahunan, misalnya, wajib pajak menghitung kembali seluruh penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan.
Jika hasil perhitungan menunjukkan masih ada selisih yang harus dibayar, maka muncul status kurang bayar.
Wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut sesuai ketentuan sebelum atau pada saat penyampaian SPT. Bukti pembayaran kemudian digunakan sebagai salah satu bagian dalam proses pelaporan pajak.
Kurang Bayar Pajak Apakah Bisa Dicicil?
Pada prinsipnya, pajak kurang bayar dapat dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak bukan berarti wajib pajak secara otomatis dapat membayar sesuka hati. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada kantor pajak dan memberikan alasan serta informasi yang diperlukan.
Permohonan tersebut kemudian akan diproses oleh DJP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kapan Wajib Pajak Bisa Mengajukan Angsuran?
Angsuran pajak umumnya dapat menjadi pilihan ketika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak mampu melunasi kewajiban pajak sekaligus.
Contohnya, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang cukup besar, tetapi arus kas pada saat tersebut tidak mencukupi. Dalam kondisi seperti ini, wajib pajak dapat mempertimbangkan permohonan pembayaran secara angsuran.
Namun, pengajuan angsuran tetap membutuhkan dokumen dan alasan yang dapat mendukung kondisi wajib pajak.
Bagaimana Cara Mengajukan Angsuran Pajak?
Wajib pajak perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditentukan DJP. Permohonan tersebut pada dasarnya perlu menjelaskan jumlah pajak yang ingin diangsur, alasan pengajuan, serta periode atau jadwal pembayaran yang diusulkan.
Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penting untuk memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung sudah lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.
Apakah Angsuran Pajak Dikenakan Bunga?
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran pajak secara angsuran atau penundaan tidak selalu berarti wajib pajak terbebas dari konsekuensi administrasi. Dalam kondisi tertentu, terdapat sanksi administratif berupa bunga sesuai peraturan perpajakan.
Besaran dan mekanisme pengenaannya dapat bergantung pada jenis pajak, dasar kewajiban, serta ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya menghitung total kewajiban secara menyeluruh sebelum memilih skema angsuran.
Jangan Menunda Tanpa Mengajukan Permohonan
Jika memiliki pajak kurang bayar dan merasa tidak mampu membayar sekaligus, jangan sekadar menunda pembayaran tanpa melakukan tindakan. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Lebih aman untuk mengetahui terlebih dahulu apakah kewajiban tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran.
Untuk perusahaan maupun wajib pajak pribadi yang membutuhkan bantuan menghitung kewajiban dan mempersiapkan administrasi, konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu menentukan langkah yang tepat.
Kesimpulan
Jadi, kurang bayar pajak apakah bisa dicicil? Jawabannya adalah bisa dalam kondisi dan ketentuan tertentu. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kepada DJP apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelum mengajukan, pastikan jumlah pajak, kemampuan pembayaran, dokumen pendukung, serta potensi sanksi administrasi sudah diperhitungkan dengan baik. Dengan penanganan yang tepat, kewajiban pajak tetap dapat diselesaikan tanpa mengabaikan ketentuan perpajakan.
