Sistem perpajakan digital Coretax membuat pelaporan dan pengelolaan administrasi pajak di Indonesia menjadi lebih terintegrasi. Namun, kemunculan sistem ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan wajib pajak, terutama mengenai akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap informasi keuangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Coretax bisa melihat mutasi rekening bank milik wajib pajak?
Untuk memahami persoalan ini, penting membedakan fungsi Coretax, kewenangan DJP dalam mengakses informasi keuangan, serta aturan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran hingga pengelolaan data perpajakan.
Melalui sistem ini, DJP dapat mengelola informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan secara lebih terintegrasi. Meski demikian, Coretax bukan berarti sistem yang secara otomatis menampilkan seluruh transaksi perbankan setiap wajib pajak.
Informasi yang tersedia dan dapat diakses tetap bergantung pada jenis data, integrasi sistem serta kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah Pajak Bisa Melihat Mutasi Rekening?
Jawabannya, DJP dapat memperoleh informasi keuangan tertentu, termasuk informasi rekening perbankan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, hal ini tidak berarti petugas pajak dapat melihat seluruh mutasi rekening setiap orang secara bebas tanpa dasar hukum.
Di Indonesia, akses terhadap informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan antara lain diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 serta ketentuan pelaksanaannya.
Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, pertanyaan apakah pajak bisa melihat mutasi rekening perlu dijawab dengan mempertimbangkan kewenangan hukum dan mekanisme akses datanya.
Bagaimana Hubungan Coretax dengan Data Rekening Bank?
Coretax membantu DJP mengelola administrasi dan data perpajakan. Sementara itu, perolehan informasi keuangan dari lembaga perbankan memiliki mekanisme tersendiri sesuai peraturan.
Informasi rekening atau keuangan yang diperoleh secara sah dapat digunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak, termasuk mencocokkan informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang tersedia bagi otoritas pajak.
Artinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap transaksi yang masuk dan keluar dari rekening otomatis muncul di dashboard Coretax. Akses terhadap data rekening dan tampilan informasi dalam sistem administrasi pajak merupakan dua hal yang berbeda.
Apakah Semua Mutasi Rekening Dikenakan Pajak?
Tidak. Setiap uang yang masuk ke rekening tidak otomatis menjadi objek pajak.
Sebagai contoh, transfer antarrekening milik sendiri, pengembalian pinjaman, atau pengembalian uang dari teman tidak serta-merta menjadi penghasilan kena pajak. Penentuan kewajiban pajak bergantung pada sumber dana, sifat transaksi, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebaliknya, penerimaan yang sebenarnya merupakan penghasilan, seperti pembayaran jasa, keuntungan usaha, atau pendapatan lain yang memenuhi ketentuan perpajakan, tetap perlu diperhatikan dalam pelaporan pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya menyimpan bukti transfer, perjanjian pinjaman, kuitansi dan dokumen pendukung lainnya agar asal-usul transaksi dapat dijelaskan apabila diperlukan.
Cara Mengantisipasi Pemeriksaan Pajak Mutasi Rekening
Untuk mengantisipasi pertanyaan terkait pajak mutasi rekening, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Pisahkan rekening pribadi dan bisnis agar pencatatan transaksi lebih teratur.
- Simpan bukti transaksi untuk membedakan penghasilan, pinjaman, hibah, dan transfer pribadi.
- Laporkan penghasilan dengan benar dalam SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
- Cocokkan catatan keuangan dengan laporan pajak untuk mengurangi risiko perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan.
Kesimpulan
Coretax tidak berarti DJP otomatis melihat seluruh mutasi rekening setiap wajib pajak secara langsung. Namun, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Karena itu, penting memahami sumber dana, menyimpan bukti transaksi, dan memastikan pelaporan pajak sesuai kondisi sebenarnya. Jika terdapat perbedaan data atau pertanyaan mengenai transaksi rekening, konsultasikan dengan profesional pajak agar penanganannya sesuai aturan yang berlaku.



