Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode yang digunakan wajib pajak orang pribadi tertentu untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase norma yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memenuhi persyaratan.
Seiring penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax, wajib pajak perlu memahami cara menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem tersebut. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih tertib.
Apa Itu NPPN dalam Perpajakan?
NPPN adalah norma yang digunakan untuk memperkirakan penghasilan neto wajib pajak berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto. Persentase norma berbeda-beda, bergantung pada jenis usaha atau pekerjaan bebas serta wilayah wajib pajak.
Penggunaan NPPN dapat membantu wajib pajak menghitung penghasilan neto tanpa harus menggunakan pembukuan lengkap, selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, wajib pajak tetap perlu menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto dan menyimpan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan pajak.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Pada prinsipnya, NPPN dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.
Wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, terdapat ketentuan tenggat waktu tersendiri yang perlu diperhatikan.
Penting untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan sebelum memilih metode ini. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat diwajibkan menggunakan pembukuan.
Cara Lapor NPPN di Coretax
Berikut langkah-langkah umum yang dapat dijadikan panduan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP.
1. Login ke Akun Coretax
Buka portal resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukkan identitas akun dan lakukan autentikasi sesuai prosedur yang diminta sistem.
Pastikan akun yang digunakan sesuai dengan identitas wajib pajak orang pribadi yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN.
2. Cari Menu Pemberitahuan NPPN
Setelah berhasil masuk, periksa menu layanan atau administrasi perpajakan yang tersedia. Cari layanan terkait pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Nama menu dan posisi layanan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, ikuti petunjuk resmi Coretax apabila tampilan akun berbeda.
3. Isi Data yang Diminta
Lengkapi formulir pemberitahuan sesuai informasi yang diminta sistem. Periksa identitas wajib pajak, tahun pajak, serta informasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas apabila diminta.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan pemberitahuan perlu diperbaiki.
4. Kirim Pemberitahuan
Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirimkan formulir. Jika sudah benar, lanjutkan proses pengiriman sesuai instruksi pada layar.
Simpan bukti penerimaan atau dokumen konfirmasi yang diterbitkan sistem sebagai arsip administrasi perpajakan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melapor NPPN
Pemberitahuan NPPN harus disampaikan sesuai tenggat waktu yang berlaku. Untuk tahun pajak berikutnya, perhatikan batas waktu pemberitahuan yang ditetapkan peraturan perpajakan.
Selain itu, penggunaan NPPN tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk mencatat peredaran bruto, menghitung pajak terutang, dan menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Jika layanan NPPN tidak ditemukan di Coretax, periksa panduan resmi DJP atau hubungi Kring Pajak untuk mendapatkan petunjuk berdasarkan kondisi akun.
Kesimpulan
Cara lapor NPPN di Coretax dimulai dengan masuk ke akun wajib pajak, mencari layanan pemberitahuan NPPN, mengisi data, lalu mengirimkan formulir dan menyimpan bukti penerimaan. Pastikan persyaratan serta tenggat waktu terpenuhi agar penggunaan NPPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.



