Cara Lapor Cashback di Coretax

Cara Lapor Cashback di Coretax

Diposting pada

Cashback menjadi salah satu bentuk promosi yang sering ditemukan dalam transaksi belanja, pembayaran digital, hingga kerja sama bisnis. Namun, perlakuan pajak atas cashback tidak selalu sama karena bergantung pada jenis transaksi, penerima penghasilan, dan mekanisme pemberiannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami cara lapor cashback di Coretax agar pelaporan pajak dilakukan dengan benar.

Sebelum memasukkan cashback ke dalam SPT, penting untuk mengetahui apakah cashback termasuk penghasilan yang dikenai pajak dan apakah terdapat kewajiban pemotongan PPh.

Apakah Cashback Kena Pajak?

Pertanyaan apakah cashback kena pajak perlu dijawab dengan melihat karakteristik transaksi yang mendasarinya. Cashback yang diberikan sebagai potongan harga atau pengembalian sebagian nilai pembelian tidak otomatis diperlakukan sama dengan hadiah uang atau imbalan atas suatu kegiatan.

Sebagai contoh, cashback dari promosi belanja dapat memiliki karakteristik berbeda dengan bonus tunai yang diterima afiliator, mitra bisnis, atau pelanggan sebagai bagian dari program tertentu.

Karena itu, penerima cashback sebaiknya memeriksa syarat promosi, dokumen transaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan langsung menganggap semua cashback bebas pajak atau seluruhnya wajib dipotong PPh.

Pajak Cashback Berapa Persen?

Informasi mengenai pajak cashback berapa persen tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah cashback. Tarif pajak bergantung pada substansi pembayaran dan ketentuan pajak yang relevan.

Apabila cashback merupakan potongan harga, perlakuannya perlu dibedakan dari pembayaran yang menjadi objek pemotongan PPh. Sementara itu, jika pembayaran sebenarnya merupakan hadiah, komisi, atau imbalan jasa, ketentuan perpajakan atas jenis penghasilan tersebut perlu diperiksa.

Dengan demikian, wajib pajak harus mengidentifikasi jenis penghasilan terlebih dahulu sebelum menentukan tarif dan cara pelaporannya di Coretax.

Memahami Tarif PPh 21 dan PPh 23 atas Cashback

Tarif PPh 21 atas cashback tidak berlaku secara otomatis untuk setiap cashback. PPh Pasal 21 umumnya berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika cashback sebenarnya merupakan hadiah atau imbalan kepada orang pribadi, jenis penghasilan dan aturan pemotongannya perlu diperiksa sebelum menentukan pasal pajak yang digunakan.

Sementara itu, PPh 23 atas cashback juga tidak otomatis berlaku. PPh Pasal 23 dikenakan atas jenis penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan tertentu, serta imbalan jasa tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada substansi transaksi, bukan sekadar nama pembayaran yang tercantum dalam bukti transfer.

Cara Lapor Cashback di Coretax

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan cashback apabila berdasarkan ketentuan pajak cashback tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan.

1. Identifikasi Jenis Cashback

Periksa asal cashback, pihak yang memberikan, tujuan pembayaran, serta apakah dana tersebut merupakan potongan harga, hadiah, komisi, atau imbalan jasa.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan bukti transaksi, rincian cashback, kontrak atau ketentuan promosi, dan dokumen perpajakan yang tersedia. Dokumen tersebut membantu memastikan perlakuan pajak yang sesuai.

3. Periksa Bukti Potong Cashback

Jika cashback termasuk penghasilan yang dipotong PPh, periksa bukti potong cashback dari pihak pemberi. Pastikan identitas penerima, jenis penghasilan, nilai bruto, tarif, dan nominal pajaknya sesuai dengan transaksi.

4. Masuk ke Akun Coretax

Buka portal Coretax DJP dan masuk menggunakan akun wajib pajak. Pilih menu pelaporan SPT yang sesuai dengan jenis wajib pajak dan periode pajak yang dilaporkan.

5. Masukkan Penghasilan pada Bagian yang Sesuai

Periksa data bukti potong yang tersedia dan cocokkan dengan dokumen yang dimiliki. Jika penghasilan harus dilaporkan tetapi data bukti potong belum tersedia, konfirmasikan kepada pihak pemberi dan ikuti petunjuk pengisian SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Periksa Kembali dan Kirim SPT

Pastikan nilai penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan data lainnya sudah benar. Setelah seluruh informasi sesuai, lanjutkan proses pengiriman SPT melalui Coretax.

Kesimpulan

Cara lapor cashback di Coretax dimulai dengan menentukan sifat transaksi, memastikan kewajiban pajaknya, serta menyiapkan bukti pendukung. Tidak semua cashback dikenai pajak dengan tarif yang sama. Jika ragu menentukan perlakuan PPh atau mengisi SPT, konsultasikan transaksi tersebut dengan konsultan pajak agar pelaporannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *