Mobil listrik semakin menarik perhatian konsumen Indonesia karena menawarkan biaya operasional yang relatif rendah sekaligus mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan. Namun, muncul pertanyaan penting: sampai kapan pajak mobil listrik murah dan apakah insentifnya akan terus diberikan?
Jawabannya bergantung pada jenis kendaraan, skema insentif, serta kebijakan pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan.
Mengapa Pajak Mobil Listrik Bisa Lebih Murah?
Salah satu alasan harga dan pajak mobil listrik dapat lebih ringan adalah adanya kebijakan insentif pemerintah. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapatkan perlakuan perpajakan tertentu untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
Untuk beberapa kendaraan listrik, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran fasilitas tersebut dapat bergantung pada kriteria kendaraan, termasuk tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Selain itu, kendaraan listrik juga mendapatkan perlakuan khusus dalam pengenaan PPnBM. Regulasi perpajakan menetapkan kendaraan dengan teknologi battery electric vehicle memiliki dasar pengenaan PPnBM tertentu sehingga beban pajaknya dapat lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional dalam kategori yang sama.
Sampai Kapan Insentif Mobil Listrik Berlaku?
Ini bagian yang perlu diperhatikan calon pembeli. Insentif pajak mobil listrik bukan berarti berlaku selamanya. Pemerintah dapat menentukan periode, persyaratan, dan jenis kendaraan yang mendapatkan fasilitas melalui regulasi yang diterbitkan.
Sebagai contoh, pemerintah melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025 memperpanjang fasilitas PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu, serta PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid tertentu hingga akhir 2025.
Artinya, berakhirnya suatu program insentif tidak otomatis berarti seluruh mobil listrik langsung dikenakan pajak dengan skema yang sama seperti mobil berbahan bakar bensin. Setiap komponen pajak memiliki dasar hukum dan ketentuan tersendiri.
Bagaimana Kondisinya pada 2026?
Pada 2026, pemerintah masih memasukkan PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai salah satu bentuk insentif perpajakan dalam kebijakan ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak juga menyebut adanya fasilitas lain untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan bea masuk EV CBU sebesar 0% sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan “sampai kapan pajak mobil listrik murah” sebaiknya tidak hanya melihat satu jenis pajak. Konsumen perlu melihat apakah mobil yang dipilih memenuhi persyaratan insentif pada saat pembelian.
Apakah Pajak Mobil Listrik Akan Naik?
Kemungkinan perubahan kebijakan selalu ada karena insentif merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Ketika periode insentif berakhir atau kriterianya berubah, harga kendaraan dan total biaya pembelian dapat ikut berubah.
Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah insentif berakhir semua mobil listrik otomatis menjadi mahal. Pemerintah dapat memperpanjang, mengubah, atau mengganti skema insentif sesuai kebijakan fiskal dan perkembangan industri kendaraan listrik.
Cek Pajak Sebelum Membeli Mobil Listrik
Calon pembeli sebaiknya mengecek beberapa hal sebelum melakukan transaksi, seperti status TKDN, jenis kendaraan, tahun pembelian, PPN DTP, PPnBM, serta pajak kendaraan daerah.
Dengan begitu, perhitungan harga mobil listrik tidak hanya berdasarkan harga promosi dari dealer. Perubahan regulasi pajak juga perlu diperhatikan karena fasilitas yang berlaku pada satu periode belum tentu sama pada periode berikutnya.
Jadi, pajak mobil listrik murah tidak memiliki satu tanggal berakhir yang berlaku untuk semua kendaraan. Masa berlaku dan besaran insentif ditentukan berdasarkan jenis fasilitas serta peraturan pemerintah yang sedang berlaku.


